BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Secara
teoritik pengertian administrasi adalah melayani secara insentif, sedangkan
secara etimologis administrasi berasal dari bahasa latin yang terdiri dari AD yang
berarti intensif, dan MINISTRARE yang berarti melayani, membantu, atau
mengarahkan. Jadi secara etimologis administrasi adalah melayani secara
sungguh-sungguh.
Menurut
Tead dalam Sagala (2008: 24) administrasi adalah usaha yang luas mencakup
segala bidang untuk memimpin, mengusahakan, mengatur kegiatan kerja sama
manusia yang ditujukan pada tujuan-tujuan dan maksud-maksud tertentu. Sementara itu Siagian dalam Sagala (2008: 26)
mengatakkan bahwa administrasi adalah keselurahan proses kerja sama antara
dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk
mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Jadi administrasi adalah
sebuah rangkaian kegiatan dalam sebuah kelompok yang dijalankan secara
sistematis untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan.
Dalam
konsepnya, adaministrasi adalah segenap proses penyelenggraaan yang berkaitan
dengan sistem, asas, prosedur dan teknik kerjasama dengan setepat-tepatnya.
Jika diimplementasikan pada kegiatan pendidikan, administrasi menjadi suatu
proses sistem perilaku yang mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan
pendidikan terjadilah suatu proses interaksi manusia dalam sistem yang terarah
dan terkoordinir dalam usaha mencapai pendidikan. Karena itu, administtrasi
pendidikan merupakan serangkaian kegiatan atau proses yang berurutan dan
beraturan mengguanakan prinsip-prinsip administrasi.
Menurut
Daryanto (2008: 29) administrasi pendidikan secara garis besar dapat
digolongkan menjadi lima komponen, antara lain administrasi personel sekolah,
administrasi kurikulum, administrasi sarana dan prasarana pendidikan,
admnistrasi siswa, dan kerja sama sekolah dan masarakat. Akan tetapi makalah ini secara spesifik
membahas tentang komponen administrasi personel sekolah.
Administrasi
personel sekolah adalah segenap proses penataan personel di sekolah. Dalam hal
ini, manusia merupakan unsur penting karena kelancaran jalannya pelaksanaan
program sekolah sangat ditentukan oleh manusia-manusia yang menjalankanya.
Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas
secara mendalam mengenai adminisrtrasi personel sekolah. Karena bagaimanapun
lengkap dan modernya fasilitas di sekolah, akan tetapi apabila manusia-manusia
yang bertugas menjalankan program sekolah itu kurang berpartisipasi, maka akan
sulitlah untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditentukan.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
pembagian tugas administrasi personel sekolah ?
2. Bagaimana
manajemen administrasi personel sekolah menengah?
3. Apa
fungsi administrasi personel sekolah?
1.3
Tujuan
1. Menguraikan
pembagian tugas administrasi personel sekolah.
2. Menguraikan
manajemen administrasi personel sekolah menengah.
3.
Memaparkan fungsi
administrasi personel sekolah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pembagian
Tugas Administrasi Personel Sekolah
Personel pendidikan adalah golongan
petugas yang membidangi kegiatan edukatif dan yang membidangi kegiatan
nonedukatif (ketatausahaan). Dalam hal ini, personel pendidikan meliputi guru,
pegawai, dan siswa. Personel bidang edukatif ialah mereka yang bertanggung
jawab dalam kegiatan belajar-mengajar, yaitu guru dan konselor (BK). Sedangkan
yang termasuk di dalam kelompok personel bidang nonedukatif adalah petugas tata
usaha dan penjaga atau pesuruh sekolah. Semua personel atau pegawai tersebut
mempunyai peranan penting dalam kelancaran jalanya pendidikan dan pengajaran
disekolah.
Dalam tiap kelompok personel diperlukan
pembagian tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja yang jelas. Seorang
pemimpin sekolah/kepala sekolah dapat dibantu oleh seorang atau beberapa orang
wakil kepala yang mengkoordinasikan urusan kurikulum/kegiatan belajar mengajar,
urusan kesiswaan, urusan sarana-prasarana pendidikan, urusan hubungan
sekolah-masarakat, dan sebagainya. Kelompok personel nonedukatif dipimpin
kepala tata usaha, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja
tersendiri pula. Tugas ini disesuaikan dengan luas lingkup pekerjaan dan
keadaan personelnya.
Pembahasan administrasi personel ini
dibatasi dan difokuskan kepada pembahasan guru sekolah menengah sebagai pegawai
negeri. Yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku, diangkat
oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau
diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu
perundang-undangan yang berlaku.
2.2
Manajemen
Administrasi Personel Sekolah Menengah
a.
Pengadaan guru sekolah
menengah sebagai pegawai negeri
Pasal
16 ayat 1 Undang-undang No. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian
menyatakan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi.
Yang dimaksud dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri
sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu
melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh
menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan
aparatur negara.
b.
Pengisian jatah atau
formasi baru
Untuk penambahan dan pengangkatan guru sekolah
menengah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu persyaratan, lamaran,
ujian/seleksi, dan pengangkatan.
c.
Pembinaan pegawai
negeri sipil
Dalam pembinaan guru sekolah menengah
sebagai pegawai negeri sipil yang harus diperhatikan adalah hak dan
kewajibannya. Pembinaan pada hakikatnya adalah usaha untuk meningkatkan
prestasi mereka dengan memberikan hak-hak serta memotivasi mereka.
d.
Kesejahteraan pegawai
Selain memberikan hak, pemerintah juga
mengusahakan beberapa hal untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil, yaitu
taspen, askes, dan koperasi.
e.
Pemindahan
Pegawai negeri sipil dimungkinkan pindah
dari satu tempat ke tempat lainnya karena alasan-alasan tertentu, antara lain
pemindahan atas permintaan sendiri, pemindahan tidak atas pemindahan sendiri,
dan pemindahan atas kepentingan dinas.
f.
Pemberhentian
Pemberhentian pegawai negeri sipil dapat
terjadi karena: permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, adanya
penyederhanaan organisasi, melakukan pelanggaran/tindak pidana penyelewengan, tidak
cakap jasmani/rohani, meninggalkan tugas, meninggalkan dunia atau hilang, dan
sebagainya.
g.
Pensiun
Batas usia seorang pegawai negeri sipil
untuk mendapatkan pensiun adalah 56 tahun. Tetapi batas usia tersebut dapat
diperpanjang berdasarkan tingkat jabatan seseorang.
2.3
Fungsi
Administrasi Personel Pendidikan
Fungsi administrasi yang dapat
diimplementasikan dalam kegiatan pendidikan yaitu perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan, pengkoordinasian, pengarahan, dan pengawasan
dalam konteks kegiatan lembaga pendidikan.
a.
Fungsi perencanaan
Perencanaan
dapat diartikan sebagai proses penyusunan berbagai keputusan yang akan
dilaksanakan pada masa yang akan datang untuk mencapai tujuan yang ditentukan
(Gafar dalam Sagala, 2008:47). Perencanaan meliputi kegiatan menetapkan apa
yang ingin dicapai, bagaimana mencapai, berapa lama, berapa orang yang
diperlukan, dan berapa banyak biayanya.
b.
Fungsi pengorganisasian
Pengorganisasian
diartikan sebagai kegiatan membagi tugas-tugas pada orang yang terlibat dalam kerjasama
pendidikan. Kegiatan pengorganisasian adalah untuk menentukan siapa yang akan
melaksanakan tugas sesuai prinsip pengorganisasian, salah satunya adalah
terbaginya semua tugas dalam berbagai unsur organisasi secara proporsional.
c. Fungsi
penggerakan
Menggerakkan
menurut Terry dalam Sagala (2008: 52) berarti merangsang anggota-anggota
kelompok melaksanakan tugas-tugas dengan antusias dan kemauan yang baik. Tugas menggerakan
dilakukan oleh pemimpin. Oleh karena itu, kepemimpinan kepala sekolah mempunyai
peran yang sangat penting menggerakkan personel dalam melaksanakan program
kerja sekolah.
d. Fungsi
pengkoordinasian
Pengkoordinasian
mengandung makna menjaga agar tugas-tugas yang telah dibagi tidak dikerjakan
menurut kehendak yang mengerjakan saja, tetapi menurut aturan sehingga sesuai
dengan pencapaian tujuan.
e. Fungsi
pengarahan
Nawawi
dalam Sagala (2008: 58) mengemukakan bahwa pengarahan adalah memelihara,
menjaga dan memajukan organisasi melalui setiap personal, baik secara
struktural maupun fungsional, agar setiap kegiatannya tidak terlepas dari usaha
mencapai tujuan. Pengarahan dilakukan agar kegiatan yang dilakukan bersama
tetap melalui jalur yang ditetapkan dan tidak terjadi penyimpangan yang dapat
menimbulkan terjadinya pemborosan.
f.
Fungsi pengawasan
Pengawasan
dapat diartikan sebagai salah satu kegiatan untuk mengetahui realisasi perilaku
personal dalam organisasi pendidikan dan apakah tingkat pencapaian tujuan
pendidikan sesuai dengan yang dikehendaki, kemudian dari hasil pengawasan
tersebut apakah dilakukan perbaikan. Pengawasan meliputi pemeriksaan apakah
semua berjalan sesuai rencana yang dibuat, instruksi yang dikeluarkan, dan
prinsip-prinsip yang ditetapkan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Administrasi personel sekolah yaitu
suatu proses kegiatan yang dilakukan disekolah oleh sekelompok petugas sekolah
yang dilaksanakan secara sistematis untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Manajemen
administrasi personel sekolah bertujuan untuk mengatur jalanya proses kegiatan
disekolah.
Fungsi administrasi personel sekolah yaitu
meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengkoordinasian,
pengarahan, dan pengawasan dalam konteks kegiatan lembaga pendidikan.
3.2
Saran
Administrasi personel sekolah seharusnya
bisa berfungsi secara efektif sehingga tujuan pendidikan berjalan sesuai dengan
tujuan yang ditentukan.
DAFTAR PUSTAKA
Daryanto, H.M.2008. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka
Cipta.
Sagala,H.S.2008. Administrasi Pendidikan Kontemporer.
Bandung: Alfabeta.
Soetjipto dan Kosasi R. 1994. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar